Belum Kantongi SIM, Pelajar SMA di Tangerang Tabrak Pemotor Pakai BMW

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (freepik)
Ilustrasi kecelakaan. (freepik)

KALTENGLIMA.COM - Kecelakaan yang melibatkan seorang pelajar SMA berinisial KVP yang berusia 16 tahun menjadi perhatian serius setelah ia menabrak seorang pengendara motor berinisial AM yang berusia 37 tahun.

Insiden ini terjadi pada Senin, 10 Maret, di depan Warung Mamah Fadil, Buaran Indah, Kota Tangerang.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kurangnya keterampilan mengemudi KVP, yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Diduga Dimangsa Buaya, Bocah 11 Tahun di Maluku Hilang Saat Cari Ikan

Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman, menegaskan bahwa KVP belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena usianya yang masih 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

Dari aspek hukum, mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM merupakan pelanggaran yang serius, terutama bagi anak di bawah umur.

Peristiwa ini mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman mengenai peraturan lalu lintas di kalangan remaja, yang seharusnya lebih ditekankan dalam sistem pendidikan.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Inspeksi Pasar di Jaksel, Temukan Minyakita Dijual di Atas Harga Resmi

Selain itu, peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.

Memberikan akses terhadap kendaraan bermotor, terutama mobil mewah, kepada anak yang belum cukup umur dapat meningkatkan risiko kecelakaan, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, kepolisian memastikan bahwa KVP tidak berada dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi.

Baca Juga: Alasan di Balik Penggeledahan KPK di Rumah Ridwan Kamil

Meskipun demikian, insiden ini tetap menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak, termasuk pendidik, orang tua, dan aparat penegak hukum, untuk meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Saat ini, KVP telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat statusnya yang masih di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X