Baru 5 Bulan Menjabat, Anggota DPRD OKU Sumsel Terjerat Kasus Korupsi, KPK Beri Peringatan

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 20:44 WIB
KPK Ungkap Kasus Korupsi di OKU. (dok. YouTube KPK)
KPK Ungkap Kasus Korupsi di OKU. (dok. YouTube KPK)

KALTENGLIMA.COM - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terjerat kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena para anggota legislatif periode 2024-2029 baru menjabat sekitar lima bulan sejak dilantik pada Oktober 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyoroti kasus ini dan mengingatkan para pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mudik Tenang! Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Tangerang Resmi Dibuka Pekan Depan

Ia menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

KPK sebelumnya menangkap tiga anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, serta dua pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret.

Setyo berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah dan anggota legislatif untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam penyusunan anggaran daerah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Bandar Narkoba, 34 Kg Ganja dari Jaringan Sumut-Jakarta Disita

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU; Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta dua pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kasus ini berawal dari pemufakatan jahat yang terjadi dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun 2025.

Baca Juga: Kurang Bukti, KPK Pulangkan 2 dari 8 Orang yang Terjaring OTT

Sejumlah anggota DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai total Rp35 miliar. Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan bahwa fee proyek untuk anggota DPRD adalah 20 persen, dengan total mencapai Rp7 miliar.

Sebagai bagian dari perjanjian ini, DPRD menyetujui peningkatan anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X