Wamen Nyatakan BUMN yang Masuk Danantara Berasal dari Non-Perum

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 19:53 WIB
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko ditemui di Kantor Kementerian BUMN. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko ditemui di Kantor Kementerian BUMN. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) yang akan dimasukkan ke dalam Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berasal dari kategori non-perum.

Saat ini, pemerintah masih mengkaji kemungkinan memasukkan BUMN berstatus perusahaan umum (perum), sementara BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT) sudah dipastikan akan bergabung ke dalam Danantara.

Proses berikutnya dalam pembentukan Danantara adalah inbreng, yaitu penyertaan aset BUMN sebagai modal dalam sovereign wealth fund tersebut.

Baca Juga: Mantan Dirut PTPN XI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Nantinya, Danantara akan mengelola aset BUMN melalui dua struktur utama, yakni holding investasi dan holding operasional, dengan tujuan meningkatkan efisiensi serta daya saing global.

Pernyataan ini disampaikan Kartika setelah menghadiri rapat tertutup dengan Komisi VI DPR RI, yang membahas kebijakan korporasi, akuntansi, serta aspek hukum terkait inbreng BUMN.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan perubahan status beberapa perum, seperti Perum LKBN Antara, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan Perum DAMRI, menjadi perseroan terbatas.

Baca Juga: Deposito Rp 70 M Disita KPK, Begini Respons Ridwan Kamil

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan fleksibilitas bagi kementerian untuk melakukan merger, penutupan, atau perubahan model bisnis BUMN dalam waktu singkat.

Erick menyebut bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait inbreng sedang disiapkan, termasuk klausul yang memungkinkan perum untuk diubah menjadi PT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X