KALTENGLIMA.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi semakin mendekat.
Setiap tahunnya, batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) ditetapkan pada 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan, tenggat pelaporan jatuh pada 30 April.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT tahunannya lebih awal, terutama karena periode batas akhir pelaporan SPT WP OP Tahun 2024 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, DJP menyarankan agar pelaporan dilakukan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran Laris! KAI Catat 2,6 Juta Tiket Sudah Terjual
Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan melalui saluran elektronik di laman DJP Online.
Namun, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 UU KUP, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT adalah sebesar Rp 100 ribu, sementara bagi wajib pajak badan, dendanya mencapai Rp 1 juta.
Baca Juga: Gaji Kepala SPPG Belum Dibayar, BGN: Insyaallah Cair Sebelum Lebaran
Namun, ada beberapa pengecualian terhadap pengenaan sanksi ini. Wajib pajak yang tidak dikenakan denda administrasi meliputi individu yang telah meninggal dunia, mereka yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia, bentuk usaha tetap yang telah berhenti beroperasi di Indonesia, serta kategori wajib pajak lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Jika dalam laporan SPT terdapat pajak yang kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum disetorkan.
Perhitungan bunga ini dimulai sejak batas akhir pelaporan SPT hingga tanggal pembayaran dilakukan. Selain sanksi administrasi, Pasal 39 dalam UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara.
Baca Juga: KAI Tambah Fitur di Access by KAI: Penumpang Wanita Bisa Duduk Bersama Sesama Wanita
Sanksi pidana yang diberlakukan meliputi hukuman penjara dengan durasi minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dibayar, dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak tersebut.
Denda baru harus dibayarkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meskipun telah membayar denda, masyarakat tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak mereka.
Artikel Terkait
Ratusan Pemuda di Semarang Diamankan Polisi Usai Konvoi yang Ganggu Ketertiban
Polresta Banyumas Usut Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
Daftar Isi Kotak P3K yang Wajib Dibawa Saat Mudik
KAI Tambah Fitur di Access by KAI: Penumpang Wanita Bisa Duduk Bersama Sesama Wanita