Penyekatan Kendaraan Sumbu 3, Lalin Tol Japek KM 44-KM 47 Padat

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 07:25 WIB
Jalan Tol Jagorawi Jalan Tol Purbaleunyi Jalan Tol Cipularang Jalan Tol Bocimi Jalan Tol Japek Tol Padaleunyi Tol Cisumdawu Tol Becakayu
Jalan Tol Jagorawi Jalan Tol Purbaleunyi Jalan Tol Cipularang Jalan Tol Bocimi Jalan Tol Japek Tol Padaleunyi Tol Cisumdawu Tol Becakayu

 

KALTENGLIMA.COM - Petugas sudah mulai lakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Salah satu titik yang dilakukan penyekatan di Tol Jakarta - Cikampek (Japek). Hal ini disampaikan Jasa Marga lewat akun X (Twitter) @PTJASAMARGA, Senin (24/3). Lalu lintas yang mengarah pada titik penyekatan alami kepadatan.

"01.38 WIB #Tol_Japek Karawang Barat KM 44 - KM 47 arah Cikampek PADAT, ada pelaksanaan penyekatan kendaraan truk muatan golongan 3 atau lebih. Cikampek - Dawuan - Cikarang - Cikunir - Cawang LANCAR," keterangan tertulis Jasa Marga, Senin (24/3/2025).

Informasinya, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut terdapat pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Baca Juga: iPhone 18 Dirumorkan Pakai Chip 2nm, Performa Bakal Melonjak?

Pembatasan diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan operasional ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik. Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, juga untuk mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. Perusahaan angkutan barang tetap bisa melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang sudah diberikan izin. Kendaraan beroperasi ketika terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut serta isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X