Kasus Kekerasan Seksual Jerat Guru Besar UGM, Terancam Dicopot dari Jabatan

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 07:53 WIB
Ilustrasi Kekerasan seksual. (Serghei Turcanu)
Ilustrasi Kekerasan seksual. (Serghei Turcanu)

KALTENGLIMA.COM - Edy Meiyanto, seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), tersangkut kasus kekerasan seksual.

Pihak universitas telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Edy dari seluruh tugasnya, dan proses untuk menjatuhkan sanksi pemecatan sedang berjalan serta akan segera diputuskan.

Pada Jumat, 4 April 2025, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2023 dan baru dilaporkan secara resmi ke pihak kampus pada tahun 2024.

Baca Juga: PNS Masih Bisa FWA pada 8 April, Ini Ketentuannya

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Andi menyebutkan bahwa laporan tersebut awalnya disampaikan oleh pihak pimpinan fakultas kepada rektorat.

Setelah itu, Satgas PPKS melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban, yang jumlahnya mencapai 13 orang.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Pukul Ekspor RI, Ini 10 Barang yang Paling Terdampak

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Edy Meiyanto terbukti melanggar Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Menurut Andi, rekomendasi dari Satgas PPKS disampaikan kepada rektorat pada akhir tahun 2024.

Berdasarkan hasil tersebut, rektor UGM memutuskan bahwa Edy Meiyanto layak dikenai sanksi disiplin dengan kategori sedang hingga berat.

Baca Juga: Rusia dan Korea Utara Tak Masuk Daftar Tarif Impor Trump, Ini Sebabnya

Bentuk sanksi tersebut mencakup tindakan mulai dari skorsing sementara hingga pemecatan tetap dari posisi akademiknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X