Ia juga menyatakan bahwa salah satu korban sebenarnya sudah siap memberikan keterangan sebelum Lebaran, tetapi belum sempat hadir untuk pemeriksaan. Pihak kepolisian masih menunggu kesiapan korban tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam laporan sebelumnya disebutkan bahwa Priguna, yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi dari sebuah universitas di Kabupaten Sumedang, diduga melakukan pelecehan terhadap FH di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Ia disebut menyuntikkan cairan bius kepada korban dengan dalih melakukan pemeriksaan medis. Priguna akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada 23 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Kematian Mahasiswa UKI Masih Misterius Meski Sudah Periksa 44 Saksi
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini serta memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Prabowo Lawatan ke 5 Negara Arab Minta Dukungan Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
Kontroversi Terkait Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin
Dua Balita di Jakut Dianiaya Pacar Ibu gegara Ngompol di Kasur, Ini Kronologinya
Gugatan Praperadilan terhadap KPK, Dicabut Staf Hasto
Kematian Mahasiswa UKI Masih Misterius Meski Sudah Periksa 44 Saksi