Komisi VIII DPR Minta Gelar dan Izin Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien Dicabut

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 15:49 WIB
DOKTER PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS.  (instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)
DOKTER PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS. (instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)

KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyampaikan kemarahannya terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS), Priguna Anugrah Pratama, terhadap anak pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ia mendesak agar gelar dan izin praktik kedokteran pelaku segera dicabut, mengingat tindakan yang dilakukan sangat mencoreng profesi medis.

Menurut Maman, kejahatan itu sangat tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh seseorang yang bekerja di dunia kesehatan.

Baca Juga: Pegawai BUMN di Belutung Gelapkan Dana Nasabah Rp3,1 Miliar untuk Judi Online

Maman menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien tidak dapat ditoleransi. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa.

Dalam pernyataannya, ia juga menyayangkan bahwa perempuan kembali menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual, apalagi dalam situasi di mana mereka sedang rapuh secara fisik dan mental.

Ia meminta agar pelaku dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diakhiri statusnya sebagai dokter.

Baca Juga: Pencarian Dua Hari Berakhir Duka, Pria Hilang di Hutan Sulawesi Tenggara Ditemukan Meninggal

Selain itu, Maman juga menduga bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan mempelajari kondisi korban dan situasi rumah sakit.

Ia menyoroti bahwa pelaku memanfaatkan posisi lemah korban, baik sebagai pasien maupun keluarga pasien, dan memanfaatkan celah keamanan rumah sakit.

Oleh karena itu, Maman mendorong pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memperketat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X