Warung di Bogor Dibongkar Petugas Usai Tetap Jual Miras Setelah Disegel

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 17:37 WIB
ILUSTRASI Police Line
ILUSTRASI Police Line

 

KALTENGLIMA.COM - Satpol PP lakukan pembongkaran terhadap warung minuman keras (miras) ilegal di kawasan Warung Jambu, Jl A Yani, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan karena warung berkali-kali disegel, namun tetap berjualan miras. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menyampaikan mengenai pembongkaran dilakukan karena warung tersebut terbukti berkali-kali berjualan miras. Sebelumnya, warung tersebut sudah dua kali disegel karena menjual miras ilegal.

"(Warung) ini dibongkar memang dikarenakan menjadi target pembongkaran, karena sudah berkali-kali, berulang, terkait dengan melakukan penjualan miras di kota Bogor yang tidak berizin," ujar Asep di lokasi.

"Itu dua kali segel. Jadi memang sudah berulang kali (menjual miras). (Penyegelan) pertama itu sebelum puasa, dengan Komisi I DPRD. Kemudian terakhir dengan Pak Wakil Wali Kota. Dari dua kali razia itu, hampir 700 lebih botol (miras) didapat dari sini," lanjitnya.

Baca Juga: Korban Dokter PPDS Unpad Bertambah

Berdasarkan pantauan detikcom, warung penjual miras ini berada di lantai dua sebuah rumah yang berdiri di tebing dekat Jl A Yani Kota Bogor. Posisi bangunan warung dan rumah berada sekitar 10 meter dari bibir Sungai Ciliwung dan jembatan Situ Duit. Pembongkaran dilakukan oleh anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor. Menggunakan alat khusus, pagar di depan warung dibongkar serta dievakuasi.

"Hari ini kita lakukan pembongkaran sekaligus pengosongan. Nantinya ini simbolis pembongkaran di depan karena terkait dengan pembongkaran secara keseluruhan ada rumah-rumah di sampingnya dan itu harus oleh tim ahli. Jadi nanti akan dilanjutkan pembongkaran selanjutnya dilakukan tim ahli," jelas Asep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X