Kuasa Hukum Dokter Priguna: Sebelum Berkembang, Perwakilan Keluarga Sudah Meminta Maaf

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 19:28 WIB
STR Priguna Anugerah, Pelaku yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Dicabut Selamanya. (kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)
STR Priguna Anugerah, Pelaku yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Dicabut Selamanya. (kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)



KALTENGLIMA.COM - Pihak Priguna Anugerah P, yang merupakan oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), telah memberikan keterangan mengenai kasus pemerkosaan yang melibatkan anak dari pasien yang dirawat di RSHS Bandung. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, dari Fra and Co Law Firm.

Ferdy Rizky Adilya menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Unit PPA Ditreskimum Polda Jabar, dan ia menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan seprofesional mungkin.

"Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5/2025).

Baca Juga: Stop! Biar Badan Nggak Lebar-an, Segini Batasan Makan Nastar

Ferdy menyebut, sebelum kasus ini berlanjut di Polda Jabar. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.

"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyamapaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.

Ferdy dan Gumilang menunjukkan bukti perdamaian yang telah ditandatangani dan dilengkapi dengan materai, serta bukti pencabutan laporan yang dilakukan pada tanggal 23 Maret, yang bertepatan dengan hari saat korban melapor ke Polda Jabar.

Baca Juga: Innalillahi, Artis Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Menanggapi kejadian ini, Priguna, melalui Ferdy, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukannya.

Meskipun laporan telah dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku. Ferdy juga menyatakan bahwa Priguna siap menghadapi konsekuensi hukum yang dialaminya.

"Klien kami juga bersedia bertanggungjawab didepan hukum dan menerima konskuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk didalam rumah tangganya," pungkasnya.

Baca Juga: Warung di Bogor Dibongkar Petugas Usai Tetap Jual Miras Setelah Disegel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X