KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan ini diumumkan pada Sabtu malam (12/4).
Arif diduga menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dengan nilai mencapai Rp60 miliar yang diberikan oleh dua advokat, MS dan AR, guna mempengaruhi putusan perkara agar terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Menurut keterangan dari Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan Arif.
Baca Juga: KPK Curigai Aliran Dana Harun Masiku Ada yang Berasal dari Djoko Tjandra
Saat ini, penyidik mendalami aliran dana untuk memastikan apakah uang suap itu juga diterima oleh hakim lain yang menjatuhkan putusan ontslag dalam perkara tersebut.
Tiga hakim yang terlibat adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Proses penjemputan para hakim untuk diperiksa juga telah dilakukan.
Kasus yang menjadi fokus adalah putusan lepas terhadap korporasi seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Baca Juga: Kejagung sebut Kasus Suap CPO di PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur
Meski terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa, majelis hakim menyatakan tindakan mereka bukan tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan.
Selain itu, majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa. Tidak terima atas keputusan tersebut, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Ini Alasan Arab Saudi Hentikan Penerbitan Visa ke 14 Negara Termasuk Indonesia
Musim Kemarau Mundur, Ini Kata BMKG
Tupperware Resmi Hengkang dari Indonesia
Polda Papua Kerahkan Pasukan Udara Cari Korban KKB
Kejagung sebut Kasus Suap CPO di PN Jakpus Terungkap dari Kasus Ronald Tannur