KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil mengamankan sembilan pelaku penjual obat terlarang daftar G atau obat keras di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Ratusan butir obat daftar G disita.
"Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025," tulisnya pada postingan Instagram @polresmetrodepok.
Pengungkapan ini awalnya dari laporan dan informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di sejumlah toko kelontong.
Baca Juga: Hati-hati, Kebiasaan Makan yang Kerap Tak Disadari Tingkatkan Risiko Kena Stroke
"Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Depok," tambahnya.
Atas pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
"Obat-obatan daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer," jelasnya.
Baca Juga: Warga Diminta Ganti Kartu SIM, Ini Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Artikel Terkait
Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim: KPK Telusuri 6 Lokasi Termasuk Rumah La Nyalla
Manfaat Telur Rebus Harian untuk Tubuh: Ini 6 Efek Baiknya
Agar Ibadah Haji Lancar, Lakukan Olahraga Ini untuk Jaga Stamina
Cegah Penyakit Jantung, Hindari Kebiasaan-kebiasaan Ini
Kandungan Protein Minuman Ini Lebih Tinggi dari Telur, Cek Daftarnya