1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China, dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Atas pelanggaran ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi terhadap tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran.
Baca Juga: KKI Bertindak Tegas, Izin Praktik Dokter Kandungan Cabul di Garut Dicabut!
Tindakan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi terhadap dua produk tanpa sertifikasi halal karena dinilai memberikan data yang tidak akurat saat proses registrasi.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk segera menarik produk dari pasar.
Baca Juga: Benarkah Minum Teh Sehabis Makan Berbahaya Bagi Tubuh? Simak Penjelasannya
Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Tengah Malam, Warga Diimbau untuk Waspada
Rekor Baru! Harga Emas Antam Mencapai Hampir Rp 2 Juta per Gram
Remaja Hilang di Hutan Saat Berburu Babi, SAR Jambi Perpanjang Pencarian 3 Hari
Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Psikologi untuk Calon Dokter Spesialis