Masyarakat diimbau untuk memastikan kehalalan dan keamanan produk dengan merujuk pada informasi resmi yang tersedia di situs www.bpjph.halal.go.id, www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak sembarangan dalam mencantumkan klaim halal, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Artikel Terkait
Tamara Tyasmara Bersyukur Permohonan Kasasi Yudha Arfandi Ditolak MA
KPK Bakal Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Ketua DPR Soroti Temuan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Indonesia Utus Perwakilan Resmi di Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Absen