7 dari 9 Produk yang Mengandung Babi Sudah Kantongi Sertifikat Halal

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 16:12 WIB
Ilustrasi Marshmallow Mengandung Babi - Busurnusa.com (Utep Sutiana)
Ilustrasi Marshmallow Mengandung Babi - Busurnusa.com (Utep Sutiana)

 


KALTENGLIMA.COM -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan, khususnya yang berkaitan dengan klaim kehalalan.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM), yang berfokus pada pengawasan jaminan produk halal di sektor obat dan pangan.

Hasil dari kerja sama ini menunjukkan capaian signifikan, di mana ditemukan 11 batch dari 9 produk olahan pangan yang terbukti mengandung babi (porcine) berdasarkan uji laboratorium terhadap DNA atau peptida spesifik porcine.

Baca Juga: Cara Efektif Mengurangi Lemak Perut dengan 5 Teknik Jalan Kaki Ini

Temuan ini menjadi perhatian serius karena tujuh dari sembilan produk tersebut telah memiliki sertifikat dan label halal, sehingga terdapat sembilan batch dari tujuh produk bersertifikat halal yang ternyata mengandung unsur non-halal.

Sementara itu, dua batch lainnya berasal dari produk yang belum tersertifikasi halal. Menyikapi hal tersebut, BPJPH segera menjatuhkan sanksi terhadap tujuh produk bersertifikat halal dengan menariknya dari peredaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas sistem sertifikasi halal sekaligus melindungi konsumen.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Ancaman Pembunuhan saat Siaran Langsung

Untuk dua produk tanpa sertifikat halal namun terindikasi mengandung babi, BPOM memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan perintah penarikan produk dari pasar, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menganggap sertifikasi halal sebagai kewajiban formalitas semata, melainkan sebagai bentuk komitmen hukum terhadap perlindungan konsumen.

Ia menegaskan bahwa sertifikat halal merupakan simbol dari implementasi standar halal yang harus diterapkan secara konsisten demi menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.

Baca Juga: 7 Buah Pagi yang Efektif Menyegarkan Tubuh Saat Perut Kosong

BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan di lapangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi peredaran produk.

Sebagai upaya transparansi, BPJPH merilis daftar sembilan produk marshmallow yang teridentifikasi mengandung babi, antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Apple Teddy Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Mini Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X