Kasus Penculikan Santri di Pasuruan, Empat Pelaku Positif Narkoba

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 12:24 WIB
Ilustrasi sabu. (Pixabay/Colibrie)
Ilustrasi sabu. (Pixabay/Colibrie)

KALTENGLIMA.COM - Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penculikan seorang santri bernama MS (18), yang berasal dari Pondok Pesantren Moeslim Al Hidayat (Metal), Rejoso, Pasuruan.

Ketujuh orang tersebut diamankan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Kebomas, Gresik. Sebelum penangkapan, mereka diketahui sempat menggunakan narkoba jenis sabu.

Setelah ditangkap, ketujuh orang itu menjalani tes urine dan hasilnya seluruhnya positif mengonsumsi sabu.

Baca Juga: Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Hampir Rampung, Hotel dan Transportasi Siap

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan bahwa empat dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.

Namun, karena hasil tes urinenya juga positif narkoba, ketiga saksi tersebut akan ditangani oleh Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Penculikan terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Pihak pondok pesantren melaporkan kejadian tersebut ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Anjlok Lagi, Harga Emas Antam Sentuh Rp1.969.000 per Gram

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Pasuruan Kota membentuk tim gabungan yang melibatkan Tim Jatanras Polda Jatim, Satreskrim, dan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Lima pelaku yang menggunakan mobil merah berpelat nomor D 1013 PV ditangkap setelah melewati gerbang tol tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Tanggap Bencana, PJ Bupati Barito Utara Kembali Cek Daerah Terdampak Banjir

Penangkapan dilakukan tepat pukul 09.00 WIB pada Selasa. Setelah itu, polisi melanjutkan pengembangan kasus dengan menggerebek sebuah rumah di Kebomas, di mana dua orang lainnya berhasil diamankan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X