KPK Panggil Windy Idol Soal Kasus TPPU di MA

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 13:46 WIB
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. (Antara)
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. (Antara)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita, yang dikenal sebagai Windy Idol, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada jurnalis di Jakarta pada Kamis.

"Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta," ujar Tessa.

Selain Windy, penyidik KPK juga memanggil kakaknya, Rinaldo Septariando (RS), dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi, UGM Sudah Jalin Komunikasi dengan Polisi

Keduanya sebelumnya juga pernah dipanggil menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Pada persidangan 19 Desember 2023, Windy mengakui pernah mengikuti tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Ketika jaksa KPK menanyakan siapa yang membayar tur tersebut, Windy mengaku tidak mengetahui siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah dirinya turut membayar.

Baca Juga: Tunggak Pajak, Puluhan Minimarket dan Restoran di Kemayoran Disegel Petugas

Hasbi Hasan sendiri telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka untuk memenangkan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi. Dana tersebut disalurkan melalui Dadan Tri Yudianto.

Heryanto menyerahkan total dana sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan, yang sebagian darinya diteruskan kepada Hasbi untuk mengatur putusan kasasi MA demi menguntungkan pihak debitur.

Baca Juga: 17.969 Peserta Ikuti Tes UTBK-SNBT IPB University Hingga 4 Mei

Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian skandal besar yang mengungkap praktik suap dalam lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X