KALTENGLIMA.COM - Dua eksekutif perusahaan distributor makanan PT RPM, berinisial A dan F, menjadi korban penganiayaan saat menagih utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT BLI.
Insiden terjadi di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kejadian bermula dari kerja sama pasokan bahan pangan antara kedua perusahaan. Setelah sempat menunda pembayaran hingga 15 Februari 2025, PT BLI masih belum melunasi utangnya.
Baca Juga: Kebijakan ASN Jakarta Wajib Naik Angkot, Pengamat Beri Tanggapan
Pada 3 Maret 2025, A dan F menghadiri pertemuan dengan pihak PT BLI di restoran Humble Houses, di mana mereka awalnya berdiskusi dengan tim hukum PT BLI sebelum dipisahkan ke ruangan terpisah.
Di situlah mereka mengaku mengalami penyitaan ponsel, pemukulan selama tiga jam, serta ancaman terhadap keluarga mereka.
Laporan resmi telah dibuat dengan nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Sementara itu, PT BLI belum memberikan pembayaran yang dijanjikan, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.
Artikel Terkait
Legislator PDIP Mendorong Agar Revisi UU Ketenagakerjaan Segera Dibahas
Pakar Mendukung Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Harap Ini Jadi Prioritas
Bahlil Berharap AMPI Dapat Masuk ke Sekolah-Kampus untuk Tarik Minat Pemilih Muda
Kapolda NTT Tawarkan Anak Buruh yang Berprestasi Bisa Ikut Tes Polisi