KALTENGLIMA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS.
Sahroni menyebut langkah tersebut sudah sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang sebelumnya ia sarankan agar digunakan dalam penyelesaian kasus ini.
Meskipun mendukung kebijakan penangguhan, Sahroni mengakui bahwa unggahan SSS dalam bentuk meme yang menyinggung Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi sudah melewati batas etika.
Baca Juga: Menteri Pariwisata Beri Tanggapan Usai Insiden Kecelakaan Kapal Wisata Pulau Tikus
Ia menilai bentuk kritik yang ditampilkan menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sahroni tetap menekankan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik, namun ia mengingatkan pentingnya menyampaikan aspirasi secara santun dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, pihak Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS dilakukan atas permintaan dari penasihat hukum serta orang tua tersangka, dan telah dikabulkan oleh penyidik pada Minggu, 11 Mei 2025.
Artikel Terkait
Lima Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka saat Demo di Gerbang Pancasila DPR RI
Seorang Balita Ikut Terseret Arus Pasca Hujan Deras di Samarinda
Donald Trump Respon Soal Pemberian Hadiah Pesawat dari Qatar
DPR Minta TNI Evaluasi Menyeluruh Prosedur Keamanan Usai Insiden di Garut