KALTENGLIMA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengumumkan bahwa harus terdapat adanya penjelasan tegas dari pihak TNI mengenai kebijakannya mengamankan kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengatakan TNI juga harus mampu menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang memungkinkan bagi TNI untuk bisa memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan.
"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," tegas Puan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Puan berpendapat, jangan sampai publik justru menilai negatif atas langkah yang dilakukan TNI tersebut. Dia juga meminta agar TNI segera menyampaikan dengan jelas dan rinci kebijakan itu sehingga publik tidak berpikiran yang tidak benar.
Baca Juga: Hasil Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat, Diduga Ada TSM
"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu," kata dia.
Informasinya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kapuspen TNI Mayjen TNI, Kristomei Sianturi menyebutkan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU.
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," ucap Mayjen TNI Kristomei kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Gejala Penyakit Jantung pada Anak yang Sering Terabaikan, Wajib Diketahui Orang Tua
Dia memastikan mengenai hal ini sudah dilakukan sesuai permintaan resmi yang terukur. Semua halnya mengacu pada ketententuan yang berlaku.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Artikel Terkait
Hadiri Pelepasan Rombongan Jamaah Calon Haji, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Sampaikan Doa
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto Ajak Seluruh Pejabat Baru Segera Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Tinjau Progres Perbaikan Jembatan Terusan yang Ambruk, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno Perintahkan Percepat Penyelesaian
Waspadai 3 Kebiasaan Ini Malam Hari, Ini Kata Dokter dari Harvard
Inilah Tanda-tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Terlihat di Kulit
Samsung Rilis Galaxy S25 Edge, Ejek iPhone yang Besar