KALTENGLIMA.COM - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tahun 2024 kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon tunggal yang memenangkan PSU, yaitu Erna Lisa Halaby dan Wartono, dituding melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dua perkara terdaftar dalam sidang sengketa hasil PSU tersebut, yakni perkara Nomor 318 yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), serta perkara Nomor 319 yang dimohonkan oleh seorang warga bernama Udiansyah.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Anwar Sadad yang Diduga Dibeli dengan Uang Korupsi
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Pazri, menegaskan bahwa kemenangan pasangan Lisa-Wartono dicapai melalui praktik “duitokrasi” atau politik uang yang meluas di seluruh wilayah pemilihan ulang.
Ia juga menuduh adanya keterlibatan pengusaha besar di Kalimantan Selatan dalam mendukung pencalonan Lisa melalui tim sukses bernama Tim Dozer, yang disebut menggerakkan ribuan relawan untuk memastikan kemenangan.
Namun, kemenangan itu diduga tidak lepas dari politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta pelaksanaan PSU yang dianggap tidak profesional oleh KPU Banjarbaru.
Baca Juga: BPOM Sebutkan Tiga Faktor Penyebab Keracunan Makanan Bergizi Gratis
Penjelasan lebih lanjut disampaikan kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, yang memaparkan bahwa praktik politik uang dilakukan dalam dua tahap, yaitu pembagian uang Rp100 ribu dan Rp200 ribu, yang diduga dilakukan di seluruh kecamatan.
Modusnya melibatkan ketua RT yang direkrut oleh Tim Dozer dan diberi imbalan uang untuk memengaruhi pemilih memilih pasangan Lisa-Wartono. Beberapa saksi bahkan menyebut uang disalurkan melalui istri ketua RT.
Tak hanya itu, Denny juga menyoroti adanya intimidasi terhadap pemohon gugatan, terutama terhadap Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, yang disebut menerima tekanan dari sejumlah pihak, termasuk Bawaslu Banjarbaru, Polres Banjarbaru, dan KPU Provinsi.
Baca Juga: Terlibat Penampungan Warga Malaysia Tanpa Visa Haji, Dua WNI Ditangkap di Arab Saudi
Bahkan, Syarifah dilaporkan sempat diminta mencabut gugatan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Artikel Terkait
SYL Mulai Jalani Masa Hukuman 12 Tahun di Sukamiskin Imbas Kasus Korupsi
Orang Tua Siswa di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi Karena Anaknya Masuk Barak TNI
Wakil Ketua I DPRD, Lalu Ahmad Rumiawan Meninggal Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Dua Pemuda di Kemayoran Diamankan Polisi Usai Ketahuan Bawa 4 Celurit