KALTENGLIMA.COM - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, telah menetapkan seorang perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien remaja disabilitas di sebuah rumah sakit di wilayah Cirebon.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dan mendengarkan keterangan dari 21 saksi. Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada 21 Desember 2024 terhadap seorang pasien perempuan berusia 16 tahun yang sedang dirawat di ruang isolasi rumah sakit.
Baca Juga: BNN Usut Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika di Kepri
Meski kejadiannya sudah cukup lama, laporan baru disampaikan kepada kepolisian pada 5 Mei 2025.
Sebelum dilaporkan, pihak rumah sakit sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak mencapai penyelesaian.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dokumen hasil mediasi, dan jadwal kerja tersangka. Hasil visum mendukung dugaan adanya tindakan pelecehan seksual.
Baca Juga: Penutup Ka'bah Dinaikkan Jelang Musim Haji 1446 Hijriah
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kasus serupa yang melibatkan tersangka, baik di rumah sakit yang sama maupun di tempat lain, termasuk di Kuningan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Emas Antam Anjlok Lagi, Sabtu Sentuh Rp1,871 Juta per Gram
Polisi Ciduk Enam Remaja yang Akan Tawuran di Jakarta Pusat
Balita Bogor Ditemukan Meninggal Usai Terhanyut di Saluran Drainase
Konten Inses di Media Sosial Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Akun Terkait