KALTENGLIMA.COM - Pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam remaja di Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Mereka diduga hendak melakukan tawuran antarkelompok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 senjata tajam, yang terdiri dari tujuh celurit, tiga bilah corbek, dan enam batang pipa besi yang akan digunakan untuk bentrokan.
Enam remaja yang diamankan adalah RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa dari mereka diketahui tidak bekerja dan tidak bersekolah.
Baca Juga: Emas Antam Anjlok Lagi, Sabtu Sentuh Rp1,871 Juta per Gram
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, khususnya yang melibatkan remaja dan senjata berbahaya.
Ia menekankan bahwa tawuran dengan senjata tajam bukan lagi kenakalan remaja, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, terutama agar tidak keluar rumah tanpa pengawasan pada malam hingga subuh dan agar mengarahkan mereka pada kegiatan positif.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Proyek PT Chengda, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Kasat Samapta Kompol William Alexander menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli yang mencurigai gerak-gerik para pemuda, kemudian menemukan senjata tajam yang dibuang di semak-semak di sekitar lokasi.
Saat ini keenam pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok lain serta motif di balik rencana tawuran ini.
Artikel Terkait
KPK Hadirkan Hasyim Asy’ari sebagai Saksi Kunci dalam Sidang Hasto Hari Ini
Oknum Ormas di Ciledug Ditangkap Polisi Usai Palak Pedagang Teh Solo
Polisi Menjamin Penyidikan Kasus Ketua Kadin Cilegon Dilakukan Secara Profesional
Grup Parkir Liar di Jakarta Utara Ditangkap, Raup Rp 90 Juta Per Bulan