Polisi Ciduk Enam Remaja yang Akan Tawuran di Jakarta Pusat

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:38 WIB

 

KALTENGLIMA.COM - Pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam remaja di Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Mereka diduga hendak melakukan tawuran antarkelompok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 senjata tajam, yang terdiri dari tujuh celurit, tiga bilah corbek, dan enam batang pipa besi yang akan digunakan untuk bentrokan.

Enam remaja yang diamankan adalah RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa dari mereka diketahui tidak bekerja dan tidak bersekolah.

Baca Juga: Emas Antam Anjlok Lagi, Sabtu Sentuh Rp1,871 Juta per Gram

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, khususnya yang melibatkan remaja dan senjata berbahaya.

Ia menekankan bahwa tawuran dengan senjata tajam bukan lagi kenakalan remaja, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, terutama agar tidak keluar rumah tanpa pengawasan pada malam hingga subuh dan agar mengarahkan mereka pada kegiatan positif.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Proyek PT Chengda, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Kasat Samapta Kompol William Alexander menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli yang mencurigai gerak-gerik para pemuda, kemudian menemukan senjata tajam yang dibuang di semak-semak di sekitar lokasi.

Saat ini keenam pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok lain serta motif di balik rencana tawuran ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X