KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menetapkan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TK sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi konten pornografi di wilayah Indonesia.
TK diketahui menyalahgunakan izin tinggal kunjungan yang dimilikinya dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan, yaitu membuat dan menjual konten pornografi melalui berbagai platform digital termasuk media sosial.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa TK telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Mei 2025.
Baca Juga: Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Seret Bos Sritex ke Kejagung
Kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025, yang menemukan promosi konten pornografi berbayar di media sosial X, yang juga terhubung dengan grup di aplikasi Telegram.
Melalui sistem pengenalan wajah yang terintegrasi dengan database keimigrasian, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa pemilik akun tersebut adalah TK.
Berdasarkan data, TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dari Bangkok, Thailand, dan mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan visa kunjungan.
Baca Juga: Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Terseret Laporan ke Polisi
Di Bali, ia menjalani kehidupan sebagai backpacker dan diduga mencari pasangan untuk dijadikan lawan main dalam video pornografi di sejumlah tempat hiburan malam.
Imigrasi menemukan indikasi bahwa dua warga negara Indonesia telah menjadi korban dalam kegiatan ilegal tersebut.
TK kemudian ditangkap pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia. Ia dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025 guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bantu Korban Longsor, Kemensos Turun Tangan ke Pegunungan Arfak
Dalam proses penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti seperti kamera, alat perekam, ponsel, tablet, dan hard disk eksternal yang berisi ratusan video berkualitas amatir.
Artikel Terkait
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung
KJRI sebut Tiga WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal
WN AS Produksi Konten Porno di Indonesia Ditangkap, Dirjen Imigrasi Lakukan Pemaparan
WN Pakistan Dituntut 18 Bulan Penjara Dugaan Penyalahgunaan Visa Kunjungan
Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Tol Cileunyi, Hujan Deras Diduga Jadi Pemicu