Hasil analisis forensik digital yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri memastikan bahwa akun media sosial yang digunakan TK memang benar miliknya.
Dari segi hukum keimigrasian, TK dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Atas pelanggaran tersebut, ia diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga lima ratus juta rupiah.
Baca Juga: PeduliLindungi Tiba-tiba Taut ke Judol, Kemenkes RI Angkat Bicara
Sementara dari sisi pidana umum, proses hukum masih terus berjalan dan pihak Kejaksaan Agung sedang menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah status P21 diterbitkan.
Kasus ini menjadi contoh nyata penguatan pengawasan digital oleh Imigrasi dan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran oleh warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Artikel Terkait
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung
KJRI sebut Tiga WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal
WN AS Produksi Konten Porno di Indonesia Ditangkap, Dirjen Imigrasi Lakukan Pemaparan
WN Pakistan Dituntut 18 Bulan Penjara Dugaan Penyalahgunaan Visa Kunjungan
Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Tol Cileunyi, Hujan Deras Diduga Jadi Pemicu