WN Amerika Ditangkap Imigrasi karena Produksi dan Jual Ratusan Video Porno di Indonesia

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:37 WIB
Ilustrasi-Ditangkap polisi.
Ilustrasi-Ditangkap polisi.

Hasil analisis forensik digital yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri memastikan bahwa akun media sosial yang digunakan TK memang benar miliknya.

Dari segi hukum keimigrasian, TK dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Atas pelanggaran tersebut, ia diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga lima ratus juta rupiah.

Baca Juga: PeduliLindungi Tiba-tiba Taut ke Judol, Kemenkes RI Angkat Bicara

Sementara dari sisi pidana umum, proses hukum masih terus berjalan dan pihak Kejaksaan Agung sedang menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah status P21 diterbitkan.

Kasus ini menjadi contoh nyata penguatan pengawasan digital oleh Imigrasi dan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran oleh warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X