Terlibat Grup FB Inses ‘Suka Duka’, Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:28 WIB
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak saat melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan tersangka penyebar porno grafi di group facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".   (Foto : X.com resmi @DivHumas_Polri)
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak saat melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan tersangka penyebar porno grafi di group facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka". (Foto : X.com resmi @DivHumas_Polri)

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus grup FacebookCinta Sedarah’ yang kini telah berganti nama menjadi ‘Suka Duka’.

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian mengamankan seorang remaja laki-laki yang masih di bawah usia 18 tahun dan termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan terhadap remaja tersebut dilakukan di Pekanbaru pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 27 Lapak Pedagang Liar di Kawasan Puncak Bogor

Remaja ini diketahui merupakan anggota aktif grup Facebook tersebut dan diduga terlibat dalam penyebaran serta penjualan konten pornografi anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, remaja tersebut menjual tiga konten pornografi seharga Rp 50 ribu.

Usai transaksi dilakukan, ia langsung memblokir akun WhatsApp atau Telegram milik pembeli agar tidak dapat dilacak.

Baca Juga: Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah

Selain itu, diketahui pula bahwa remaja ini mengiklankan konten ilegalnya di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’.

Penyidik menemukan bahwa ia menggunakan sedikitnya 144 grup Telegram untuk memasarkan dan menyebarkan konten berupa foto serta video yang bermuatan pornografi anak.

Dengan bukti-bukti tersebut, remaja tersebut kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan penanganannya tetap mengacu pada prinsip perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.P

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X