KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus grup Facebook ‘Cinta Sedarah’ yang kini telah berganti nama menjadi ‘Suka Duka’.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian mengamankan seorang remaja laki-laki yang masih di bawah usia 18 tahun dan termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan terhadap remaja tersebut dilakukan di Pekanbaru pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 27 Lapak Pedagang Liar di Kawasan Puncak Bogor
Remaja ini diketahui merupakan anggota aktif grup Facebook tersebut dan diduga terlibat dalam penyebaran serta penjualan konten pornografi anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, remaja tersebut menjual tiga konten pornografi seharga Rp 50 ribu.
Usai transaksi dilakukan, ia langsung memblokir akun WhatsApp atau Telegram milik pembeli agar tidak dapat dilacak.
Baca Juga: Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah
Selain itu, diketahui pula bahwa remaja ini mengiklankan konten ilegalnya di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’.
Penyidik menemukan bahwa ia menggunakan sedikitnya 144 grup Telegram untuk memasarkan dan menyebarkan konten berupa foto serta video yang bermuatan pornografi anak.
Dengan bukti-bukti tersebut, remaja tersebut kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan penanganannya tetap mengacu pada prinsip perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.P
Artikel Terkait
Andre Rosiade Akan Undang Prabowo untuk Melantik Pengurus IKM 2025-2030
Ungkapan Kesedihan Najwa Shihab Setelah Suaminya Berpulang dan Satu Liang Lahad Bersama Putrinya
Lahan BMKG Dikuasai Ormas GRIB Jaya, Ini Respons Istana
Polisi Lakukan Pengusutan Terkait Dugaan Oknum Guru SMP yang Lecehkan Siswi di Depok