Terkait halal atau haramnya kandungan produk itu, kata dia, bukan wewenang pihaknya untuk menentukan.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kapuas Dorong Pelaku Konstruksi Miliki SKK Demi Standarisasi Peningkatan SDM
Dalam keterangan terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.
"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.
Dia mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.
Artikel Terkait
Drama Bitch x Rich Season Resmi Konfirmasi Tanggal Tayang
Rafael Struick Angkat Kaki dari Brisbane Roar
Huawei Watch Fit 4 dan Fit 4 Pro Meluncur di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasinya
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto Siap Dukung Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Ketua Komisi IV DPRD Arhensa Mullah Muhammad Komitmen Wujudkan Kapuas Jadi Kabupaten Layak Anak