KALTENGLIMA.COM - Harga emas batangan Antam tercatat mengalami penurunan pada Rabu, berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia.
Harga emas per gram turun sebesar Rp28.000, dari sebelumnya Rp1.923.000 menjadi Rp1.895.000.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali yang merosot ke angka Rp1.739.000 per gram.
Baca Juga: Gubernur DKI Serahkan SK ke Ribuan CPNS di Balai Kota Jakarta
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual.
Baca Juga: Kasus Uang Palsu, Polisi Tangkap Tiga WNA di Apartemen Jakbar
Sementara itu, harga emas Antam berdasarkan pecahan juga mengalami penyesuaian. Harga untuk 0,5 gram mencapai Rp997.500, sedangkan 1 gram berada di angka Rp1.895.000.
Untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bagian dari ketentuan resmi.
Artikel Terkait
Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Non Halal, BPOM Langsung Turun Tangan Selidiki
Polda DIY Selidiki Tunggakan Pajak Mobil BMW yang Terlibat Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Banjir Melanda Berau Kaltim, Air Capai Atap Rumah, Evakuasi Warga Berjalan
Kasus Calo CPNS, Pegawai Kejati Jateng Raup Rp1,7 Miliar dari Korban
Eks Pegawai Baznas Jabar Ditangkap Polisi Terkait Penyebaran Dokumen Rahasia