KALTENGLIMA.COM - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Iptu Bahrul S, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Bripka A EF setelah video dirinya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Bripka A EF diduga menerima uang dari pengendara yang tidak memiliki surat-surat kendaraan dan tidak dilakukan penilangan, tindakan yang dianggap melanggar standar prosedur kepolisian. Kasus ini telah diserahkan kepada Bidang Propam untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, yang menegaskan bahwa Bripka A EF telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Wajah Christiano, Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan
Ia juga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya di Unit Patroli Satlantas Polres Gowa, sambil menunggu hasil sidang etik. Tindakan ini disebut sebagai bentuk penegakan disiplin internal sekaligus peringatan bagi anggota lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sementara itu, Bripka A EF menyampaikan klarifikasinya. Ia menjelaskan bahwa pengendara yang dihentikan adalah dua wanita yang tidak membawa surat-surat kendaraan dan tidak memakai pelat nomor.
Saat hendak ditilang, mereka berdalih terburu-buru menghadiri pesta dan memohon agar dibantu.
Baca Juga: Bongkar Bisnis Narkoba di Klub Malam Sumut, 2 Tersangka Ditangkap Polisi
Bripka A EF mengaku menerima uang titipan sebesar Rp150 ribu tanpa menulis tilang secara resmi, dan tidak sadar aksinya divideokan.
Ia mengungkapkan penyesalan dan menyatakan siap menerima sanksi atas kesalahan yang telah dilakukan.
Artikel Terkait
Imigrasi Terapkan Aturan Baru: WNA Harus Datang Langsung untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Pensiunan TNI AD Terlibat Kredit Fiktif, Jaksa Tuntut 14 Tahun Penjara
Soal Nasib Mahasiswa RI di Harvard, Legislator Ini Minta Pemerintah Ambil Langkah
Bus Pariwisata Terbakar Habis di Tol Cikampek, Tak Ada Korban Jiwa
Penertiban Premanisme, 5 'Pak Ogah' di Kalideres Jakbar Diamankan Polisi