Dokumen RKAB menjadi alat utama dalam menilai kesesuaian kegiatan produksi, volume penggalian, serta rencana reklamasi dan upaya pascatambang yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas pertambangan ilegal dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Myanmar Umumkan Perpanjangan Gencatan Senjata saat Pemulihan Pasca Gempa
Evaluasi terhadap RKAB akan dilakukan secara ketat, dan perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Langkah-langkah ini diambil demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat pertambangan ilegal atau penyalahgunaan izin resmi.
Artikel Terkait
Jelang Idul Adha, Gubernur Jakarta Larang Pembuangan Limbah Kurban ke Sungai
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda
Dua WNA Dideportasi dari Sabang Karena Langgar Izin Tinggal
Seluruh Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Makkah, Siap Sambut Puncak Haji