Pemprov Jabar Identifikasi 176 Titik Pertambangan Ilegal di Berbagai Daerah

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi tambang ilegal di Indonesia. (Tangkap Layar YouTube Ilmu Tambang)
Ilustrasi tambang ilegal di Indonesia. (Tangkap Layar YouTube Ilmu Tambang)

Dokumen RKAB menjadi alat utama dalam menilai kesesuaian kegiatan produksi, volume penggalian, serta rencana reklamasi dan upaya pascatambang yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas pertambangan ilegal dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Myanmar Umumkan Perpanjangan Gencatan Senjata saat Pemulihan Pasca Gempa

Evaluasi terhadap RKAB akan dilakukan secara ketat, dan perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Langkah-langkah ini diambil demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat pertambangan ilegal atau penyalahgunaan izin resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X