KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya dijadwalkan akan melimpahkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 5 Juni.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan nilai hingga Rp4 miliar.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil.
Baca Juga: Menag Himbau Calon Jemaah Haji Hemat Stamina Jelang Puncak Ibadah di Mina
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pelimpahan tertunda karena Nikita menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indari membantah hal itu.
Ia menjelaskan bahwa Nikita hanya menjalani pemeriksaan medis akibat keluhan nyeri, dan kini telah kembali ke tahanan Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasie Penkum Syahron Hasibuan menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 28 Mei 2025.
Baca Juga: Dendam Lama Picu Tawuran di Riau, Tim Raga Amankan Situasi
Dengan kelengkapan tersebut, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan.
Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, diduga melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dalam kasus yang kini memasuki fase akhir sebelum disidangkan.
Artikel Terkait
2 Pemuda di Deli Serdang Bunuh Wanita Pemilik Usaha Tempat Pijat
Grup Pencuri Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Kejapanan, 2 Tewas Ditembak
Mengapa Harga Emas Ngamuk? Ini yang Jadi Pemicunya
Aksi Kabur 19 Napi di Lapas Nabire Diduga Sudah Dirancang, Tiga Petugas Jadi Korban