Pemerintah Resmi Hapus Uang Saku Rapat untuk ASN

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 17:34 WIB
Ilustrasi rapat ASN.  (SMSolo/Dok Instagram @dinsos_surakarta)
Ilustrasi rapat ASN. (SMSolo/Dok Instagram @dinsos_surakarta)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mulai berlaku tahun 2026, yaitu penghapusan uang saku untuk rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi ASN di kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi dalam belanja negara, khususnya dalam pos belanja barang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa pada 2025 uang saku untuk rapat setengah hari (half day) sudah lebih dulu dihapus, dan tahun berikutnya giliran rapat full day yang tak lagi mendapat uang saku.

Baca Juga: Nikita Mirzani Segera Disidangkan Kasus Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

Uang saku hanya diberikan untuk rapat yang mengharuskan peserta menginap atau masuk kategori fullboard, dengan nilai Rp130.000 per hari per orang.

Kebijakan ini menekankan bahwa uang harian hanya berlaku untuk kegiatan yang melibatkan akomodasi di luar kantor.

Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga menetapkan penyesuaian tarif hotel dalam perjalanan dinas ASN dalam negeri.

Baca Juga: Menag Himbau Calon Jemaah Haji Hemat Stamina Jelang Puncak Ibadah di Mina

Biaya penginapan kini bervariasi antara Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam tergantung jabatan dan lokasi.

Contohnya, untuk pejabat eselon I, wakil menteri, atau pejabat negara, tarif maksimal di Aceh adalah Rp5,11 juta, sementara di Jakarta mencapai Rp9,33 juta.

Tarif ini ditetapkan sebagai batas atas dan disusun berdasarkan survei harga yang dilakukan bersama BPS dan perguruan tinggi agar lebih sesuai dengan kondisi riil di masing-masing daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X