Modus Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Medan: Tiga Warga Pangkalpinang Terancam Hukuman Mat

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 19:15 WIB

Hal ini menjadi perhatian khusus BNNP Babel yang juga berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk memastikan asal sabu tersebut, apakah masih berasal dari kawasan Segitiga Emas seperti Myanmar atau justru diproduksi di Indonesia. Hasil uji laboratorium terkait ini diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Kasus ini menjadi tangkapan terbesar kedua di wilayah Babel setelah sebelumnya Ditresnarkoba Polda Babel menyita 36 kilogram sabu.

Baca Juga: Main Judol-Trading Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Serang Ditangkap

Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang, maka penangkapan 15 kilogram sabu ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari kerusakan otak akibat penyalahgunaan narkotika.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X