Hal ini menjadi perhatian khusus BNNP Babel yang juga berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk memastikan asal sabu tersebut, apakah masih berasal dari kawasan Segitiga Emas seperti Myanmar atau justru diproduksi di Indonesia. Hasil uji laboratorium terkait ini diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.
Kasus ini menjadi tangkapan terbesar kedua di wilayah Babel setelah sebelumnya Ditresnarkoba Polda Babel menyita 36 kilogram sabu.
Baca Juga: Main Judol-Trading Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Serang Ditangkap
Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang, maka penangkapan 15 kilogram sabu ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari kerusakan otak akibat penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terkait
Wakil Menteri Hukum Mengungkapkan Terdapat 6 Ribu DIM RUU KUHAP
Komisi II DPR Akan Panggil MenPAN-RB Tanya Alasan hingga Dampak ASN Bisa WFA
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel
Main Judol-Trading Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Serang Ditangkap