KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki aliran dana suap terkait proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Penelusuran ini termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang diubah menjadi aset oleh para tersangka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika merespons informasi tentang salah satu tersangka, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga memiliki rumah mewah di Medan.
Baca Juga: Gubernur NTB Tegaskan Perbaiki Sistem Pendakian Gunung Rinjani
Isu kepemilikan rumah mewah oleh Topan sempat menjadi sorotan di media sosial, meski yang bersangkutan telah menyangkal memiliki properti dua lantai tersebut.
Menanggapi hal ini, Budi menegaskan bahwa KPK akan mengusut lebih jauh tentang aset-aset yang mungkin berasal dari uang suap.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan menyelidiki siapa saja yang diuntungkan dari praktik korupsi tersebut, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Tarif Listrik Bakal Naik Mulai Juli 2025, Benarkah?
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni di Sumatera Utara terkait dugaan suap dalam proyek jalan.
Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting yang baru menjabat Kadis PUPR Sumut sejak Februari.
Ia sebelumnya memegang jabatan di Dinas PU Kota Medan dan pernah menjadi Plt Sekda saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota. Kini, Topan bersama empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lanjutan.
Artikel Terkait
Modus Ngaku Polisi-BNN, Pria di Aceh Tipu Warga Rp 402 Juta
Nahas! Seorang Kakek di Lampung Tewas Diterkam Buaya
Gudang Ban di Bekasi Terbakar, Diduga Akibat Percikan Las
Kepala Desa di Garut Terlibat Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi