KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 untuk tiga jenis transportasi umum, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Bhayangkara. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik di momen nasional tersebut.
Syafrin menyebut bahwa meskipun tarif hanya Rp1, sistem pembayaran pada kartu elektronik tetap akan merekam transaksi untuk kepentingan data.
Baca Juga: KPK Selidiki Rumah Mewah Diduga Milik Topan Ginting di Medan
Sementara itu, layanan yang memang sudah gratis seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya tetap beroperasi normal tanpa perubahan.
Ia juga mengimbau warga untuk menggunakan fasilitas ini secara tertib dan menjaga kenyamanan selama berada di dalam kendaraan umum.
Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara digelar di kawasan Monas, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Gubernur NTB Tegaskan Perbaiki Sistem Pendakian Gunung Rinjani
Guna menghindari kemacetan yang kemungkinan terjadi di sejumlah ruas jalan seperti Sudirman-Thamrin, Tomang-Harmoni, dan Cempaka Putih, masyarakat diimbau menggunakan transportasi umum atau memilih jalur alternatif.
Pemerintah berharap kemudahan akses ini dapat membantu kelancaran mobilitas warga selama acara berlangsung.
Artikel Terkait
Nahas! Seorang Kakek di Lampung Tewas Diterkam Buaya
Gudang Ban di Bekasi Terbakar, Diduga Akibat Percikan Las
Kepala Desa di Garut Terlibat Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi
Tarif Listrik Bakal Naik Mulai Juli 2025, Benarkah?