Bali Deportasi Turis Jerman karena Melanggar Aturan Izin Tinggal

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 21:28 WIB
Ilustrasi - Visa dan Passport. ANTARA/Shutterstock/pri. (Shutterstock)
Ilustrasi - Visa dan Passport. ANTARA/Shutterstock/pri. (Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara asing asal Jerman berinisial HPB karena melanggar izin tinggal selama dua setengah bulan.

Pria lansia berusia 75 tahun tersebut tiba di Bali pada 5 Desember 2024 menggunakan visa kunjungan, namun hingga 12 Juni 2025 tidak memperpanjang izin tinggalnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Singaraja.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Saldo Anggaran Lebih 2024 Capai Rp457,5 Triliun

Setelah ditindaklanjuti, pihak Imigrasi menemukan bahwa HPB telah melebihi masa izin tinggal yang diizinkan, sehingga dianggap lalai dan melanggar aturan sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai sanksi administratif, HPB dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan. Ia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bangkok, lalu dilanjutkan ke Munich, Jerman.

Penangkalan terhadap HPB mengacu pada Pasal 102 UU Keimigrasian yang mengatur bahwa orang asing dapat dicekal maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang, bahkan seumur hidup jika dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Upaya Kasasi Gagal, Harvey Moeis Tak Lolos dari Vonis 20 Tahun

Dalam upaya pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya, Imigrasi Singaraja juga mengaktifkan hotline pengaduan di nomor 0813-5390-9733 untuk masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan.

Mereka juga mengerahkan unit reaksi cepat dan secara rutin melakukan patroli keimigrasian di titik-titik rawan. Wilayah kerja Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 15 WNA telah dideportasi dari wilayah ini dengan berbagai alasan, termasuk overstay dan penyalahgunaan visa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X