KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sikap Tom Lembong yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Ajudan Jokowi Turut Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Polda Metro Beri Penjelasan
Ia juga disebut tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas tindakannya. Namun, sebagai pertimbangan yang meringankan, jaksa mencatat bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, ia dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar yang timbul akibat praktik impor gula yang bermasalah.
Atas dasar tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal Dibangun, Ini Alasannya
Tim SAR Perluas Pencarian Korban Tenggelam Kapal KMP Tunu
PKL dan Satpol PP Bentrok saat Penertiban
JPU Tuntut Hukuman Mati Kepada Bos Narkoba PCC di Serang