KALTENGLIMA.COM - Mulai Juli 2024, para pengendara akan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format terbaru.
Perubahan ini dilakukan oleh Korlantas Polri dengan menambahkan gambar kendaraan seperti mobil atau motor pada SIM, menggantikan gambar pulau-pulau yang ada pada versi sebelumnya.
Tujuan dari perubahan ini adalah agar SIM Indonesia dapat lebih mudah dikenali di tingkat internasional, terutama di negara-negara ASEAN.
Baca Juga: Bangkai Kapal KMP Tunu Ditemukan Dalam Posisi Terbalik
Format baru ini juga dirancang agar lebih sesuai dengan standar internasional, khususnya dalam rangka implementasi perjanjian pengakuan SIM antarnegara ASEAN.
SIM baru akan mencantumkan gambar kendaraan sesuai golongan SIM, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, dan diakui sebagai SIM internasional di delapan negara Asia Tenggara.
Sementara itu, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap sama seperti sebelumnya, begitu pula dengan persyaratannya.
Baca Juga: Forum Strategis Perkuat Arah Gerakan PKK Secara Nasional
Jika terdapat kesalahan informasi dalam SIM, seperti golongan darah yang tidak sesuai, pemilik dapat mengajukan perubahan data dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status SIM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Proses pengecekan mencakup registrasi, verifikasi data, dan aktivasi akun untuk melihat informasi lengkap terkait SIM secara digital.
Artikel Terkait
Takut Dimarahi Istri, Suami di Padang Buat Laporan Palsu Kasus Pembegalan
Tim SAR Evakuasi Pemburu Tikus Tersesat di Tutuyan, Ditemukan Lemas Tepian Sungai
Video TikTok Berisi Tuduhan terhadap Ulama, Dua Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polisi Banten
Sempat Dikira Hilang, Tiga Pencari Gaharu di Natuna Ditemukan Selamat