KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 serta kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah seluruh rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan selesai dilaksanakan.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar enam ratus juta rupiah dengan ketentuan tambahan hukuman penjara enam bulan jika denda tidak dibayarkan.
Baca Juga: Pertambangan Ilegal Beroperasi di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar enam ratus juta rupiah untuk mengupayakan pergantian anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku dan milik ajudannya, untuk menghindari penyitaan saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Artikel Terkait
Pemerintah Akan Bangun BLK di Sulteng, Gubernur Anwar Hafid Bicara Soal Indonesia Emas 2045
Kemensos Bakal Tindak Tegas 571.000 Rekening yang Digunakan untuk Judol
Vaksin Polio jadi Syarat Wajib Berangkat Haji, Ini Alasannya
KPK Usut Kasus Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Bumil