KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali DAP, pejabat di Standard Chartered Bank yang menjabat sebagai Country Head of Financial Crime Surveillance Operations.
Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sebelumnya, DAP dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 22 Juli, namun ia meminta penjadwalan ulang yang kini tengah dikoordinasikan oleh KPK.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Kementan Terbuka Terkait Beras Oplosan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur, yaitu Jimmy Masrin sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, serta dua petinggi lainnya dari PT PE, yaitu Newin Nugroho dan Susi Mira Dewi Sugiarta.
Tak hanya PT Petro Energy, KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan debitur lain dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Baca Juga: Rinjani Tutup Akses Pendakian Seluruhnya Mulai 1 Agustus
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dan saat ini menjadi fokus penyelidikan KPK dalam rangka mengungkap potensi korupsi lebih luas dalam pemberian kredit ekspor tersebut.
Artikel Terkait
Penyelidikan Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK Siap Panggil Nadiem
Kembali Meledak! Tabung Gas Pertamina Lukai Enam Orang dengan Luka Bakar
Direktur Anak Usaha Indofood Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Bansos Presiden
Asap Masih Membumbung dari Kapal Barcelona, Dua Penumpang Masih Hilang