KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian mengungkap bahwa mereka telah berhasil mengetahui isi percakapan dari Ary Daru Pangayunan, seorang Diplomat Ahli Muda di Kementerian Luar Negeri, meskipun ponsel milik almarhum belum ditemukan hingga saat ini.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Senin, 28 Juli.
Meskipun demikian, Reonald tidak memaparkan secara rinci isi dari percakapan tersebut dan hanya menyebutkan bahwa data itu diperoleh dari analisis tim siber terhadap perangkat elektronik lain milik Ary, salah satunya adalah laptop pribadi yang turut dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Masker COVID-19, Polresta Mataram Panggil Dua Tersangka
Ary ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di kamar kosnya dengan kondisi wajah tertutup plastik dan dililit lakban kuning.
Hingga kini, penyebab pasti kematiannya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Untuk menguak lebih dalam tentang peristiwa ini, polisi menjadwalkan gelar perkara pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.
Gelar perkara ini akan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk dokter forensik, tim Laboratorium Forensik (Labfor), psikolog forensik, serta tim siber forensik, guna mengumpulkan analisis yang komprehensif.
Baca Juga: Data Warga Jawa Barat Diduga Bocor di Dark Web, Pemerintah Provinsi Angkat Bicara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut diundang untuk mengawasi jalannya proses ini demi memastikan transparansi.
Hasil dari gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi penyelidik dalam menarik kesimpulan terkait penyebab kematian Ary, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.
Reonald menambahkan bahwa hasil penyelidikan kemungkinan akan segera diumumkan mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik, sehingga tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Artikel Terkait
Pakar Mengusul Kejagung Agar Gerak Cepat Sita Aset Tersangka Riza Chalid
Hujan Lebat dan Angin Kuat di Bogor Sebabkan Pohon Runtuh hingga Menimpa Mobil
Bengkulu Diselimuti Kabut, BMKG Mengungkap Penyebabnya
KLH Tindak Tegas Usaha di Puncak: 9 Izin Dicabut, 33 Bangunan Wajib Dibongkar