KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mobil mewah tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang anggota Komisi III DPR RI berinisial MS, dan penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa mobil itu berada di tangan MS, meskipun belum memberikan keterangan rinci mengenai latar belakang kepemilikannya.
Baca Juga: ABK Ditusuk di Dermaga Muara Baru, Pelaku Mengaku Dibully karena Pemula
Ia menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam pernyataan tertulisnya, Budi menjelaskan bahwa Toyota Alphard tersebut merupakan keluaran tahun 2023 dan tercatat atas nama PT Sakti Mait Jaya Langit (SJML), salah satu perusahaan debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI.
Saat penyitaan dilakukan, kendaraan itu sedang dikuasai oleh anggota DPR tersebut, dan KPK akan melakukan pendalaman terkait alasan mobil tersebut bisa berpindah tangan.
Baca Juga: PN Jakpus Nyatakan Siap Tindaklanjuti Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian kredit bermasalah oleh LPEI kepada sejumlah debitur.
Dalam pengusutan awal, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Jimmy Masrin yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy, dan Newin Nugroho yang merupakan Direktur Utama perusahaan yang sama.
Dua tersangka lain, yaitu Dwi Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI, saat ini belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Bupati Murung Raya Heriyus Ajak Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Fokus penyidikan sejauh ini baru mencakup fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp846,9 miliar.
Artikel Terkait
Tim Jibom Polda Jatim Evakuasi Dugaan Penemuan Granat Aktif di Rumah Warga di Malang
Dua Pegawai Imigrasi Bali dan WN Rusia Aniaya WN Lithuania
Kejagung Tunggu Keppres Soal Abolisi Tom Lembong
Hasto Dapat Amnesti, Penyidikan Harun Masiku Tetap Berjalan