Dengan aturan ini, keamanan bagi konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan semakin terjamin.
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian juga memastikan bahwa transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank tidak akan dikenakan pajak lagi, atau setara dengan 0% bagi konsumen akhir.
Pernyataan tersebut sejalan dengan komitmen Pegadaian untuk terus menjadi mitra utama dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas.
Sebagai solusi aman untuk investasi emas, Pegadaian menyediakan layanan lengkap, seperti tabungan, deposito, pinjaman, dan titipan emas.
Baca Juga: Simak di Sini! Penyebab dan Cara Menghilangkan Iklan yang Muncul Terus di HP
Sebagai informasi tambahan, Pegadaian adalah lembaga pembiayaan sosial dengan layanan keuangan inklusif yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat.
Upaya ini terlihat dari usaha Pegadaian mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga Pegadaian dapat menjalankan Layanan Bank Emas Pegadaian.
Artikel Terkait
Menkum Bicara Soal Kemungkinan DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset
Pasutri di Mataram Diciduk Polisi Usai Curi Rokok-Tabung Gas
Kerap Dianggap GERD, Ini Tanda Penyakit Jantung Koroner yang Bisa Dirasakan di Perut
Studi Ungkap Pola Tidur Seperti Ini Berisiko Kena 172 Penyakit
Aktor Song Young Kyu Ditemukan Meninggal Dunia di Mobil, Dicurigai Dugaan Tekanan Mental