KALTENGLIMA.COM - Menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional merupakan impian bagi banyak pelajar di Indonesia.
Ketertarikan ini tidak lepas dari berbagai keuntungan dan kebanggaan yang menyertai status sebagai anggota Paskibraka.
Tak heran, proses seleksinya berlangsung ketat, mengingat kandidat harus bersaing dengan perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Baca Juga: KPK Belum Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Penyidikan
Syarat Menjadi Paskibraka Nasional
Tahun 2025, rekrutmen anggota Paskibraka Nasional kembali dibuka.
Untuk lolos hingga tingkat nasional, peserta harus terlebih dahulu melewati seleksi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Selain itu, kandidat wajib memenuhi persyaratan berikut:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelajar kelas X (sepuluh) dengan usia 16–18 tahun.
3. Mendapat surat izin tertulis dari sekolah.
4. Mendapat surat izin tertulis dari orang tua/wali.
5. Mengisi dan menandatangani Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Program Paskibraka.
Baca Juga: TNI AD Bentuk Tim Investigasi Atas Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo
6. Memiliki nilai akademik baik.
7. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Artikel Terkait
Sadis! Pembunuhan di Berau Kaltim, Pria Tebas Istri-Anak hingga Tewas
Dipicu Oleh Perkelahian, Bocah SD di Sumsel Menusuk Leher Siswa MTs hingga Tewas
4 Anggota TNI Jadi Tersangka Dalam Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Orang Lain Sedang Diperiksa
Kata Kades Lumajang Terkait Ribuan Mahasiswa KKN Ditarik Usai Kasus Curanmor