Atas perbuatannya, Sartono dan Faris dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tipikor.
Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Poso
Mendagri Izinkan Masyarakat Pati Lakukan Demo, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Memilukan! Wanita di Surabaya Menjadi Korban KDRT Sejak 2023
Akan Dibuka Wapres Gibran, Inilah Susunan Acara Pacu Jalur di Kuansing