Modus Korupsi Kredit Bank di Bengkulu: Gunakan Lahan Warga sebagai Agunan, Terancam 20 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/sajinka2)
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/sajinka2)

Atas perbuatannya, Sartono dan Faris dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tipikor.

Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X