KPK Batal Periksa Anak Presiden BJ Habibie Karena Hal Ini

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:01 WIB
Ilham Akbar Habibie Dipanggil KPK [Foto: ICMI.id]
Ilham Akbar Habibie Dipanggil KPK [Foto: ICMI.id]

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie, putra Presiden Ketiga RI BJ Habibie, yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Ilham tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri.

Pemeriksaan ini rencananya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB/BJBR).

Baca Juga: Menteri Pertanian Tegaskan Harga Beras Turun Tak Pengaruhi Kesejahteraan Petani 

Menurut informasi yang dihimpun, Ilham Habibie dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pembelian aset yang diduga menggunakan dana non-budgeter Bank BJB.

Dana tersebut diduga berasal dari selisih pembayaran dalam proyek pengadaan iklan, di mana perusahaan agensi mengembalikan sebagian uang melalui Divisi Corporate Secretary.

Salah satu aset yang disebut-sebut terkait kasus ini adalah mobil Mercedes Benz 280 SL, yang sebelumnya disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Eko Patrio Semakin Dihujat Usai Bikin Konten yang Dianggap Provokatif

Namun, Asep enggan mengonfirmasi hal tersebut, dengan alasan pemeriksaan terhadap Ilham belum terlaksana.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi iklan Bank BJB periode 2021–2023. Barang bukti itu antara lain deposito senilai Rp70 miliar serta kendaraan roda dua dan roda empat.

Kasus ini telah menyeret lima orang tersangka, termasuk eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta pengendali beberapa perusahaan agensi periklanan. Sprindik kasus diterbitkan pada 27 Februari 2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tingkatkan Upaya Kolaboratif dalam Penanganan Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan

Hingga kini, kelima tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X