KALTENGLIMA.COM - Mensesneg RI, Prasetyo Hadi, menanggapi DPR RI dan pemerintah yang sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia berharap pergantian badan penyelenggara ke kementerian yang mengurus soal haji dan umrah nantinya dapat lebih baik.
"Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," kata Prasetyo usai acara Merdeka Run di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
Prasetyo menyebut akan ada peraturan presiden (Perpres) menindaklanjuti pembentukan UU terkait haji. "Pasti," ungkapnya.
Baca Juga: RUU Haji, Panja DPR hingga Pemerintah Sepakat Ubah Kepala Badan Jadi Menteri
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menargetkan revisi Undang-Undang Haji dirampungkan menjadi Undang-Undang pada paripurna tanggal 26 Agustus 2025. Ia menuturkan proses pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi menjadi salah satu alasan RUU Haji ini dikejar pembahasannya.
"Saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama. Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH dan BPKH persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi. Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama," kata Marwan Dasopang dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, Jumat (22/8/2025).
Marwan menyebut pihaknya telah menentukan jadwal pengambilan keputusan tingkat II menjadi undang-undang akan terlaksana pada 26 Agustus. Ia mengatakan hal ini sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Anggota DPRD Barut Gun Sriwitanto Nyatakan Peran Aktif Kades Wujudkan Percepatan Pembangunan Desa
"Karena itu, kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir. Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna DPR RI," kata Marwan.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa di Rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang," sambungnya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Buka Peluang Seluruh Warga RI Cari Kerja di Jakarta dengan Syarat
Kemenkes Laporkan 20 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis
57 Napi Berisiko Tinggi dari Kepri Dipindahkan ke Nusakambangan
Polisi Tangkap Pencuri Beraksi Pakai Pistol Mainan di PIK
Korsel Jadi Negara dengan Kasus Kanker Usus Terbanyak Gegara Hal Ini