BNN RI Ungkap Kasus Percobaan Pembuatan Sabu di Jogja

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (sumsel.bnn.go.id)
Ilustrasi sabu-sabu. (sumsel.bnn.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama jajarannya berhasil mengungkap percobaan pembuatan narkoba jenis sabu di Pedukuhan Jaranan, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, pada Senin menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan tim BNN selama beberapa bulan terakhir terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Arfin mengungkapkan, pelaku yang mencoba memproduksi sabu masih berusia 22 tahun. Temuan ini menunjukkan bahwa Bantul tidak lagi hanya menjadi wilayah konsumsi, tetapi juga mulai ada upaya produksi narkoba.

Baca Juga: Polisi Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan Terhadap Wartawan KLH

Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Produksi yang dilakukan di Sewon disebut masih berskala rumahan, bahkan dimanfaatkan sebagai laboratorium mini.

Saat penggerebekan, BNN menemukan peralatan produksi sabu, meski bahan kimia atau prekursor yang digunakan sudah habis.

Baca Juga: Jumlah Penerima Tanda Kehormatan di Era Prabowo Bertambah Dua Kali Lipat

Lebih lanjut, Arfin menyebut bahwa seluruh aktivitas pengiriman peralatan produksi sabu yang dilakukan pelaku terdeteksi melalui aplikasi daring.

Kasus ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum BNN di tahun 2025, yang juga menindaklanjuti aduan masyarakat.

Selain kasus di Sewon, BNN bersama tim gabungan juga melakukan beberapa penangkapan di wilayah Kasihan dan Piyungan.

Baca Juga: Zulhas 15 Tahun Tunggu Prabowo Jadi Presiden, Puji Soal Pasal 33 UUD

Arfin menegaskan bahwa upaya ini adalah wujud komitmen BNN untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X