KALTENGLIMA.COM - Polresta Bengkulu mengumumkan bahwa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal pertama mengatur ancaman hukuman enam tahun penjara, sedangkan pasal kedua menambahkan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Bansos Disalahgunakan, Ribuan Penerima di Jatim Malah Main Judi Online
Saat ini, Tarzan Naidi telah ditahan di Polresta Bengkulu, dan penyidik juga sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dalam proses penyelidikan, Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri korban, yang merupakan salah satu saksi kunci.
Kasus tabrak lari tersebut menewaskan Adi Afrianto, warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada Minggu pagi, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 06.09 WIB.
Baca Juga: Dirjen Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam 10 Tahun Kasus Jiwasraya
Kendaraan yang digunakan pelaku adalah mobil dinas milik Pemerintah Kota Bengkulu jenis Toyota Innova berwarna biru dengan pelat merah.
Setelah kejadian, mobil itu sempat ditutup dengan terpal di rumah pelaku untuk menyembunyikan keberadaannya.
Kronologi peristiwa bermula ketika mobil dinas tersebut melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang, tepatnya di kawasan Sport Center Bengkulu.
Baca Juga: Pengendara Moge jadi Korban Pengeroyokan saat Demo di Palmerah Timur
Saat berada di belakang Bencoolen Mall, mobil yang dikemudikan tersangka dalam kondisi kecepatan tinggi berusaha menyalip kendaraan di depannya.
Artikel Terkait
PSSI Serahkan Kasus Kericuhan saat PSIM vs Persib ke I-League
Pengendara Moge jadi Korban Pengeroyokan saat Demo di Palmerah Timur
Rapat Perdana Tim Revisi UU Hak Cipta Terkait Royalti Digelar Besok
Dirjen Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam 10 Tahun Kasus Jiwasraya