Polri Gelar Perkara Kasus Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob Hari Ini

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
Tampang tujuh pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan. (Foto : Dokumentasi Instagram @divisipropampolri)
Tampang tujuh pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan. (Foto : Dokumentasi Instagram @divisipropampolri)

KALTENGLIMA.COM - Polri akan menggelar proses pemeriksaan perkara terkait kasus meninggalnya pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 September 2025.

Keputusan untuk menggelar perkara diambil karena hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana dari peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan saksi hingga pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat.

Menurut Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, gelar perkara ini akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Baca Juga: Prabowo Pastikan RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan Akan Ditindaklanjuti

Tujuh anggota Brimob yang diperiksa meliputi Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Kosmas yang duduk di kursi penumpang depan dan Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan taktis diduga melakukan pelanggaran berat dan terancam pemecatan, sementara lima anggota lainnya dinilai melakukan pelanggaran sedang.

Untuk memastikan transparansi, Polri melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM serta pengawas internal, antara lain Itwasum, Bareskrim, Divkum, SDM, Bid Propam Brimob, dan Div Propam Polri.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Kamtibmas Barito Utara, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar

Meski unsur pidana telah ditemukan, Agus belum menjelaskan secara rinci bentuk perbuatan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat karena materi tersebut akan dibahas dalam sidang etik pada Rabu, 3 September 2025.

Peristiwa tragis ini bermula pada 28 Agustus 2025 di kawasan Bendungan Hilir, ketika Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis yang dikendarai anggota Brimob.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X